infoselebb.my.id: Mira Hayati Nasibmu Kini, Hamil Besar Alami Sesak hingga Diare di Penjara, Punya Riwayat Preeklamsia - LESTI BILLAR

Mira Hayati Nasibmu Kini, Hamil Besar Alami Sesak hingga Diare di Penjara, Punya Riwayat Preeklamsia

Posting Komentar

Kondisi tersangka kasus skincare berbahaya, Mira Hayati yang menjalani masa penahanan dalam keadaan hamil ternyata cukup memprihatinkan.


Ia sempat mengalami tensi tidak stabil, diare, sesak, dan pembengkakan pada kaki.


Belakangan terkuak kalau Mira Hayati punya riwayat hipertensi, preeklamsia hingga gawat janin.


Kepala Kesatuan Pengamanan UPT Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar Andi Erdiyangsah Bahar menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi tiga tersangka kasus pembuatan dan peredaran kosmetik (skincare) berbahaya. 


Dari informasi yang beredar, tersangka Mira Hayati selaku pemilik kosmetik kecantikan yang dinyatakan berbahaya dikabarkan bebas keluar dari Rutan Makassar dengan beralasan masalah kesehatan. 


Sedangkan dua tersangka lainnya juga pemilik kosmetik berbahaya Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim dikabarkan mendapat perlakuan istimewa di dalam Rutan setempat. 


"Tidak ada perlakuan khusus bagi mereka di tahanan. Tugas kami memastikan tahanan tetap sehat agar bisa menjalani proses peradilan dengan baik. Semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan, tidak ada fasilitas khusus,” katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (15/2/2025), dikutip dari Antara.


Andi Erdiyangsah menjelaskan, Mira Hayati memang ke luar rumah sakit tapi ada alasan medis dan atas rekomendasi dokter Klinik DR. 


Sahardjo Rutan Makassar. Ia menegaskan, Mira Hayati datang ke rumah sakit itu bukan demi mendapatkan fasilitas kesehatan khusus.


"Mira Hayati dirujuk ke RS Wahidin karena kondisi kesehatannya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, bukan karena keistimewaan tertentu," paparnya lagi. 


Ia melanjutkan, Mira Hayati saat ini bukan wewenang Rutan Makassar, melainkan tahanan titipan Kejaksaan.


Oleh karena itu, jika ingin keluar Rutan, harus dengan izin dan pengawalan oleh pihak Kejaksaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.


Selain Mira Hayati, dua tersangka lainnya Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim yang dikabarkan mendapat fasilitas khusus, Erdiyangsah kembali membantah informasi tersebut karena tidak jelas kebenarannya.

TERSANGKA SKINCARE BERBAHAYA - Potret Mira Hayati saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh personel Polda Sulsel ke JPU Senin (3/2/2025). Ia ternyata alami sejumlah kondisi memprihatinkan. (TribunTrends.com | Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Ia kembali menekankan, kondisi dan hak dalam rutan berlaku sama untuk semuanya tahanan dan warga binaan.


Kelebihan kapasitas 


Sejauh ini, Rutan Kelas I Makassar telah mengalami kelebihan kapasitas sampai 100 persen. 


Kapasitas daya tampung idealnya maksimal 1.000 orang, namun kini telah menampung 2.225 warga binaan dan tahanan sehingga semua warga binaan tidak ada dibedakan semua mengalami kondisi dan perlakuan yang sama. 


"Salah satunya adalah sel khusus di tempati tahanan baru yakni Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) itu kamar seharusnya dihuni hanya tiga orang, tapi sekarang sudah melebihi kapasitas, dihuni 15 orang. Jadi, tidak ada yang diistimewakan,” ujarnya.


Sementara itu, dokter Klinik DR. Sahardjo Rutan Kelas I Makassar, dr St Wahida Jalil turut menanggapi dan membenarkan kondisi Mira Hayati sedang mengkhawatirkan sehingga di rujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo untuk mendapatkan perawatan lanjutan. 


"Pasien memiliki riwayat hipertensi, preeklamsia, dan gawat janin. Setelah observasi selama 24 jam, kami menyimpulkan bahwa ia membutuhkan perawatan di rumah sakit karena tensinya tidak stabil, mengalami diare, sesak, dan pembengkakan pada kaki," katanya menjelaskan. 


Secara terpisah, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah menyatakan, bahwa semua prosedur yang dilakukan pihak Rutan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada perlakukan istimewa bagi siapa pun yang sedang menjalani proses hukum maupun masa pidana. 


“Kami tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, apalagi bagi tahanan kasus yang sedang viral (disorot). Rutan hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Jayadi kembali menegaskan.


(TribunTrends.com | Kompas.com)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter