infoselebb.my.id: 'Kok Lebih Parah', Nikita Mirzani Bandingkan Ancaman Hukumannya dengan Harvey Moeis, Terlalu Berat - LESTI BILLAR

'Kok Lebih Parah', Nikita Mirzani Bandingkan Ancaman Hukumannya dengan Harvey Moeis, Terlalu Berat

Posting Komentar

Nikita Mirzani meluapkan emosinya setelah mengetahui ancaman hukuman yang akan diterimanya jika terbukti bersalah atas kasus pemerasan Reza Gladys.


Ia merasa ancaman hukuman tersebut terlalu berat, bahkan dibandingkan dengan kasus korupsi Harvey Moeis.


Terlebih dirinya merasa tidak sampai merugikan negara atau banyak orang sampai miliaran.


Nikita Mirzani diketahui dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pencucian uang oleh pelapor dokter Reza Gladys.


Ia dikenakan Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.


Selain itu, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 


Sebagai tambahan, ia juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 


Melalui akun Instagram story miliknya @nikitamirzanimawardi_172, Jumat (21/2/2025), Nikita menanggapi ancaman hukuman yang dikenakan kepadanya. 


Nikita merasa kaget ancaman hukumannya melebihi hukuman yang diterima Helena Lim dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.


Menurut ibu tiga anak ini, hukuman yang diancamkan dalam kasusnya ini juga terlalu berat dibandingkan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.

ANCAMAN HUKUMAN NIKITA - Nikita Mirzani syok dengan ancaman hukuman atas kasusnya, bandingkan dengan kasus korupsi Harvey Moeis. (Wartakota/Arie Puji Waluyo)

Padahal, Nikita merasa tidak sampai merugikan negara atau banyak orang sampai miliaran.


"Ya ampun, ngeri banget hukumannya. Kok lebih parah dari Helena Lim dan lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," ujar Nikita, dikutip dari kompas.tv.


Seperti diketahui, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.


Dalam laporannya, Reza menuduh Nikita menjelek-jelekkan namanya serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.


Pada 13 November 2024, Reza mengaku mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi.


Namun, ia mengaku justru mendapat ancaman.


Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.


Lalu, pada 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai Rp2 miliar.


Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan akan diperiksa pada 3 Maret 2025.


Sebelumnya, ibunda Lolly itu mengaku merasa laporan Reza Gladys tidak berjalan sesuai SOP atau Standard Operating Procedure.


Disadari Niki, proses sidik dan lidik tampaknya sengaja dihilangkan untuk mempercepat penetapan tersangka.

Nikita Mirzani lempar setrika ke Antonio Dedola

KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani tak pernah merasa khawatir menghadapi kasus atau perkara yang menjeratnya. ((Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi))

"Di kasus ini, nggak ada sidik, nggak ada lidik tapi langsung penyidikan."


"Terus dipanggil saksi pertama tanggal 6 Februari, tiba-tiba belum dua minggu udah ditetapkan sebagai tersangka, berarti ini express secepat kilat," tukasnya.


Kendati begitu, ibu tiga anak itu mengaku tak pernah merasa khawatir menghadapi kasus atau perkara yang menjeratnya.


Terlebih dirinya sudah berulang kali terlibat laporan polisi dan sudah pernah masuk bui.


Kini ia menerima dengan besar hati.


Namun nampaknya, Niki sudah menyiapkan pembuktian saat persidangan nanti.


"Biasa aja, karena kan gue bermasalah dengan hukum bukan baru kali ini, masalahnya juga beda-beda."


"Gue terima-terima aja, nanti tinggal pembuktian di pengadilan," ucap Niki lagi.


Di sisi lain, Niki melontarkan kalimat sindiran lantaran kecewa dengan pihak kepolisian.


Dia merasa selama ini selalu menyesuaikan dengan SOP ketika melaporkan orang lain.


Namun ketika dirinya dilaporkan, Niki menilai, seolah semua proses jadi dipercepat.


"Gue selalu apresiasi sama kepolisian, selalu begitu cepat kalau ada yang ngelaporin gue."


"Tapi kalau gue melaporkan orang pasti lama, karena gue sukanya kalo melaporkan orang sesuai SOP aja, berjalan dengan semestinya," urai Niki.


Pun dirinya memberi contoh kasus Vadel Badjideh yang dilaporkannya terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap Lolly.


Dikatakan Niki, ia menyesuaikan dengan SOP yang berlaku di Polres Metro Jakarta Selatan.


Pun penetapan tersangka atas Vadel berjalan cukup panjang, yakni hampir sembilan.


Sementara, Niki membandingkan dengan penetapan tersangka dirinya yang hanya berjalan cukup singkat, yakni dua minggu.


"Kayak kasusnya Kang Semir itu juga mengikuti proses yang ada, tujuh bulan atau hampir delapan bulan dia baru ditetapkan tersangka dan ditahan."


"Tapi kalau gue baru dua minggu, dipanggil sekali, eh udah ditersangkain. It's fine," tutupnya.


Ditemui dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid lantang membantah kliennya melakukan tindak pemerasan terhadap Reza Gladys.


"Saya pastikan, tidak ada pemerasan."


"Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan," ujar Fahmi, dikutip dari kanal YouTube Nit Not, Jumat (21/2/2025).


Lebih lagi, Fahmi menyebut kliennya saat itu justru diminta untuk me-review atau mengulas produk skincare milik Reza Gladys.


Pun perjanjian kerjasama itu juga telah ditulis dalam kontrak kerja antara sang artis dan dokter.


Ditegaskan Fahmi, ada juga bukti percakapan antara asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail dengan pihak Reza Gladys.


"Yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik."


"Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan."


"Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail," kata Fahmi.


Diolah dari artikel TribunJatim.com

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter