Buntut dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, dijerat pasal berlapis. Dia dikekanan Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Lalu mereka pun dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Scroll untuk informasi selengkapnya!
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.
Dr. Reza Gladys
Dr. Reza Gladys Photo : Twitter
Sebelumnya diberitakan, bukan cuma Nikita Mirzani, asistennya, yaitu IM juga ditetapkan jadi tersangka, atas kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Hal itu dibeberkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Benar, Saudra IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata dia, Kamis, 20 Februari 2025.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari unggahan di media sosial yang diduga berisi cibiran berulang kali dari Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
Pada saat itu, Reza Gladys memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Namun, seiring berjalannya waktu, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.
Pihak terlapor sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, menurut kuasa hukum dokter Reza Gladys, sejumlah bukti telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani, pihak dr. Reza Gladys memilih untuk menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.
"Kita tunggu saja proses selanjutnya," ujar Julianus.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari unggahan di media sosial yang diduga berisi cibiran berulang kali dari Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar