infoselebb.my.id: Harus Bayar Royalti Rp1,5 M ke Ari Bias, Agnez Mo Luapkan Isi Hati, Merasa jadi Korban Ketidakadilan - LESTI BILLAR

Harus Bayar Royalti Rp1,5 M ke Ari Bias, Agnez Mo Luapkan Isi Hati, Merasa jadi Korban Ketidakadilan

Posting Komentar

Agnez Mo akhirnya merespon kasus pelanggaran hak cipta hingga harus membayar denda ke Ari Bias.


Seperti yang diketahui, Agnez Mo divonis bersalah melanggar UU Hak Cipta dan diganjar denda Rp 1,5 miliar.


Denda tersebut harus dibayarkan kepada pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias.


Bahkan di postingan terbaru akun Instagramnya, Agnez sama sekali tak menyinggung perihal vonis tersebut.


Namun, ia menunjukkan semacam unek-unek atau ungkapan perasaan mengenai yang dialaminya.


Postingannya berupa video. Agnez membukanya hari dengan secangkir kopi.


Ia kemudian menunjukkan aktivitasnya membersihkan wajah menggunakan serangkaian skincare, dan mengakhirinya dengan senyum.


Sementara pada keterangan, Agnez menulis pendapat sejumlah filsuf.


"The worst form of injustice is PRETENDED justice.” (Bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang berpura-pura)

- Plato


“There is no crueler tyranny than that which is perpetuated under the shield of law and in the name of justice.” (Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada yang diabadikan di bawah perisai hukum dan atas nama keadilan).

- Montesquieu


“The loudest voices are rarely the wisest.” (Suara yang paling keras jarang yang bijaksana).

- Plutarch


Kalimat terakhir yang dia kutip merupakan satu ayat Alkitab dari Perjanjian Baru.


“Do not repay evil for evil, bless, for to this you were called.” (Jangan membalas kejahatan dengan kejahatan, tetapi berdoalah, karena untuk itulah kamu dipanggil).

- 1 PETER 3:9


Tampak dari keterangan yang disampaikannya, Agnez seperti tidak puas terhadap sesuatu yang terjadi saat ini.


Ia merasa jadi korban atas ketidakadilan.


Oleh karenanya, pada keterangan Agnez mengakhirinya dengan kalimat untuk nasihat untuk dirinya sendiri, alih-alih untuk orang lain.


"Calm in the midst of noise…" (Tenanglah di tengah kebisingan).


Postingan Agnez banjir simpati dan dukungan dari pengikut sekaligus fansnya.


"When kak Agnes "dituntut" Because of membawakan lagu, terus how's? Penyanyi lain juga yg membawakan penyanyi lain? I think they're many of Indonesian singer do that too, just wonder why only kak Agnes yg kena, keep fight kak."


"Kira" kalo bukan kamu yg nyanyiin lagu dia, apakah bisa laku yah waktu itu dan sekarang."


POTRET AGNEZ MO - Potret Agnez Mo yang diambil dari Instagramnya pada Kamis, 6 Februari 2025. Baru-baru ini, ia terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta.


POTRET AGNEZ MO - Potret Agnez Mo yang diambil dari Instagramnya pada Kamis, 6 Februari 2025. Baru-baru ini, ia terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta. (Instagram @agnezmo)

Perkara Agnez Mo hingga didenda Rp 1,5 miliar


Semua berawal Ari Bias mengajukan haknya atas royalti dari lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez dalam tiga acara di Indonesia yang diselenggarakan oleh night bar HW Group. 


Konser itu berlangsung pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, tanggal 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.


Menurut Ari, sejak awal sudah menghubungi Agnez untuk meminta direct license. 


Dengan begitu, ia bisa memberi izin atau memberi informasi pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan.


Namun menurut dia, pihak Agnez tidak menghiraukan permintaan Ari. HW Group juga tidak membayar royalti ke LMKN walaupun tahu Agnez menyanyikan lagu itu.


Pada 2 Mei 2024, Ari mengajukan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group. Ari menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan tindakan mereka melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersil.


Karena tak ada respons berarti, pada 19 Juni 2024, Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dengan perkara yang terdaftar dalam nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.


Berlanjut pada 12 September 2024, Ari menggugat Agnez secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Sidang langsung berjalan sepekan setelahnya.


Agnez menyerahkan proses hukum kepada pengacara Margaret Tacia Situmorang. Seperti diketahui selama ini Agnez lebih sering tinggal di Amerika Serikat.


Upaya Ari ini juga didukung oleh AKSI, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia.


Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias.


Nominal Rp 1,5 miliar sesuai yang tertera di Undan-undang. Masing-masing konser dihargai Rp 500 juta ganti ruginya.


Hingga kini Agnez Mo belum menanggapi secara langsung soal vonis tersebut, apakah menerima atau banding.


(TribunTrends/Tribunnews)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter