Vadel Badjideh akhirnya jadi tersangka dan ditahan atas laporan Nikita Mirznani.
TikToker dance itu diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap Laura Meizani Mawardi alias Lolly alias LM.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kini terkuak cara licik Vadel Badjideh pengaruhi putri Nikita Mirzani tersebut untuk melakukan aborsi.
Hal ini dikuak oleh Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia.
Menurutnya kronologi kejadian dimulai pada Januari 2024.
Saat itu anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur berpacaran dengan Vadel Badjideh.
"Pelapor yang bernama NM yang merupakan ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM, berpacaran dengan terlapor VAB," kata AKP Citra di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Selama berpacaran, Vadel merayu Laura Meizani alias Lolly untuk melakukan hubungan intim.
Seleb TikTok itu berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi Lolly.
"Selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," papar Citra.
Namun janji tersebut diingkari Vadel.
Ia justru meminta Lolly melakukan aborsi karena tidak ingin diketahui keluarga.
KONDISI TERKINI LOLLY - (kiri) potret Lolly diambil dari Instagram pada Sabtu (15/2/2025) (kanan) Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Lolly terlihat semakin glowing setelah lepas dari Vadel Badjideh. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172 | Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)
"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB karena perbuatan VA tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," ungkapnya.
Nikita Mirzani yang mengetahui hal itu merasa tidak terima.
Ia kemudian melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (13/2/2025).
Polisi sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap Vadel.
Mantan kekasih Lolly tersebut akan ditahan selama 20 hari.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan Pasal KUHP.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
VADEL BADJIDEH TERSANGKA - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Terlihat Vadel Badjideh menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan dan tangannya diborgol. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)
Vadel Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol
Sebelumnya, Vadel Badjideh dihadirkan ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Terlihat Vadel Badjideh mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Tangannya diborgol ketika ditampilkan ke publik.
Tidak hanya itu, Vadel Badjideh terlihat terus melempar senyum ketika proses jumpa pers berlangsung.
Polisi menjelaskan alasan menetapkan Vadel sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Vadel Badjideh telah dilakukan melalui sejumlah rangkaian.
"Kita sudah melalui tahap-tahap panjang. Pertama kali kasus yang dilaporkan oleh NM kemudian kita memeriksa saksi-saksi," kata Nurma, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (15/2/2025).
"Yang jelas mengumpulkan barang bukti lanjut juga dari semua yang sudah kita periksa."
"Lanjut saksi terlapor sudah kita periksa kemarin, kemudian jatuh lagi kita status tersangka," tuturnya.
Kini Vadel Badjideh sudah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Vadel terhadap putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.
"Malam ini sudah kita penetapan penahanan, surat perintah penahanan sudah ditandatangani oleh pimpinan," terang Nurma. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar