Inilah alasan hakim memperberat vonis Harvey Moeis.
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dari sebelumnya 6,5 tahun.
Selain itu, ia juga harus mengganti Rp420 miliar.
Jumlah ini naik 2 kali lipat dari sebelumnya Rp210 miliar.
Uang pengganti Rp420 miliar itu harus diganti dalam waktu satu bulan.
Jika tak mengganti dalam waktu satu bulan, maka Harvey harus mengganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Banding dari jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk yakni Harvey Moeis dan Helena Lim dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Sebelumnya, untuk Harvey Moeis, dirinya divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 6,5 tahun penjara.
Namun, banding dari suami Sandra Dewi itu ditolak. Bahkan, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Teguh di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer dari jaksa.
Harvey Moeis (KOLASE/TRIBUN MEDAN)
Harvey juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan jika tidak bisa membayar.
Tak cuma vonis pidana, hukuman terhadap Harvey juga dijatuhkan hakim terkait beban uang pengganti.
Adapun dalam vonis sebelumnya, Harvey dijatuhi beban uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Sementara, pada vonis yang dijatuhkan hakim PT Jakarta, uang pengganti Harvey diperberat menjadi Rp420 miliar.
Jika tidak mampu untuk membayar uang pengganti, maka aset milik Harvey akan disita.
Namun, apabila aset Harvey tidak memenuhi untuk membayar nominal uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.
Alasan Hakim Perberat Hukuman Harvey Moeis
Hakim juga membeberkan alasan hukuman Harvey Moeis diperberat dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun.
Pertama, hakim menganggap Harvey Moeis merupakan aktor penting dalam kasus ini.
Hakim menjelaskan Harvey memiliki peran sebagai penghubung dengan penambang-penambang ilegal dan koordinator perusahaan cangkan.
HUKUMAN DIPERBERAT: Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Hakim memperberat hukuman Harvey Moeis jadi 20 tahun dari 6,5 tahun.
"Setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal," kata hakim.
Tak cuma itu, hakim juga menganggap Harvey menikmati sendiri uang sebesar Rp420 miliar itu.
Uang tersebut dinilai oleh hakim tidak turut dinikmati oleh Helena Lim.
Sehingga, hakim menganggap Harvey harusnya mengganti uang Rp420 miliar itu secara pribadi.
"Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali yang jumlahnya mencapai Rp420 miliar.
"Tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis," kata hakim.
Hukuman Helena Lim juga Diperberat
Nasib Helena Lim pun sama dengan Harvey Moeis.
Dia sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, dalam tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana enam bulan kurungan," kata majelis hakim.
Helena juga dijatuhi sanksi uang pengganti sebesar Rp900 juta dan harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka aset Helena akan disita negara. Namun, ketika aset terdakwa tidak memenuhi, akan diganti dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Posting Komentar
Posting Komentar