Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans pemilik produk skincare FF kini ditahan Polda Sulsel terkait kasus skincare`berbahaya di Makassar.
Adapun Mustadir Dg Sila bersama dua pengusaha lainnya Mira Hayati dan Agus Salim sudah lama ditetapkan sebagai tersangka sejak november 2014 lalu.
Namun beda nasib Mustadir Dg Sila kini merasakan jeruji besi sedangkan Mira Hayati dan Agus Salim belum ditahan lantaran tengah dirawat di RS sakit.
Lalu siapa sosok Mustadir DG Sila?
Mustadir Dg Sila adalah pemilik atau owner dari brand kosmetik FF.
Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans dan Fenny Frans. Daeng Sila resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel kasus skincare merkuri. ((dok pribadi))
Ia merupakan suami dari Fenny Frans.
Keduanya menikah pada 2021 silam.
Dilansir dari Tribun-Timur, ketika itu, Mustadir Dg Sila bekerja sebagai sopir.
Sedangkan Fenny Frans berjualan pakaian wanita.
Hingga akhirnya, Fenny Frans pun merambah bisnisnya di bidang kecantikan hingga memiliki brand skincare.
Fenny Frans pun dijuluki sebagai Sultan makassar.
Pekerjaan terdahulu Mustadir Dg. Sila terungkap dalam postingan Fenny Frans Rabu (24/5/2023).
Dalam postingan itu, Fenny Frans menyebut dia hanya seorang istri sopir angkot yang mungkin Allah berikan kemudahan untuk menikmati rezeki yang Allah titipkan ke keluarganya.
Berikut postingan Fenny Frans selengkapnya dikutip Tribun-Timur.com:
"Bukan tentang siapa….
Bukan tentang hal apa…
Bukan tentang seperti apa…
Bukan tentang harus jadi apa…
Tapi melainkan bagaimana kita hidup tanpa melukai dan menjatuhkan orang lain (emoji)
Bukan siapa siapa,,,
Hanya seorang istri sopir angkot yg mungkin ALLAH kasih kemudahan untuk menikmati rejeki yg ALLAH titipkan ke keluargannya (emoij)
Tetaplah bersinar tanpa meredupkan terangnya orang lain
Tetaplah baik walaupun kebaikanmu tak dibalas baik oleh orang lain (emoji)
Semangat semua wajita pejuang keluargaaaa doaku selalu ada bersama kalian yg semangatnya tak pernah redup walaupun diterpa angin terjahat didunia (emoji),"
Pada postingan lainnya, Fenny Frans membagikan potret dirinya berpose di samping mobil mewah.
Postingannya disertai caption yang cukup panjang.
"Kenapa manusia pada jahat ya?
Apa mereka tidak takut dosa??
Kok suka sekali mengangu ya,,,(emoji)
Saya berusaha berdamai dengan hati yg bergelut untuk memaki tapi saya bersyukur saya punya hati yg luar biasa ikhlasnya karna tdk mau membalas kalian? (emoji)
Roda itu berputar,,,
Makanya jangan pernah menghina orang lain.
Karna orang yg hina kemarin adalah orang yg jauh lebih berkelas dibanding kamu skrng (emoji)
Satu lagi ATTITUDE itu penting jangan cuman ngakunya sekolah tapi ilmunya tdk kepake (emoji)
ALLAH maha baik dengan segala takdirnya…..
ALLAH maha besar dengan segala kebesarannya (emoji)#
Aku tidak mau membuat diriku berdosa dengan membuka aibmu (emoji)
Ingat semua hanya titipan yg akan diambil kapanpun ALLAH swt menginginkannya (emoji)
Misi misi istri sopir pete pete mau lewat (emoji)
Kamu punya uang orang lainpu punya lebih jauh diatas kamu (emoji)," tulis Fenny Frans,
Sidang kasus skincare berbahaya segera dimulai
Setelah berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap persidangan.
Berkas perkara Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim telah dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menuturkan bahwa jaksa kini tinggal menunggu jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Saat ini Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Soetarmi.
Skincare Berbahaya: 67 Produk Terindikasi Zat Berbahaya
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar yang mengidentifikasi 67 produk kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya.
Produk-produk tersebut termasuk FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
"Produk-produk ini mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Penyidik Polda Sulsel juga memastikan bahwa uji lebih lanjut terhadap produk-produk tersebut akan dilakukan oleh BPOM.
Penemuan ini menunjukkan bahwa kosmetik yang dijual oleh ketiga tersangka berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa menyoroti perlakuan berbeda terhadap ketiga tersangka dibandingkan dengan kasus lainnya.
Dilansir dari Tribun-Timur, Azis mengatakan, meski kondisi kesehatan menjadi pertimbangan dalam penangguhan penahanan, keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat banyaknya korban yang diduga terpapar produk skincare berbahaya tersebut.
(*)
Posting Komentar
Posting Komentar