Berikut deretan aset Harvey Moeis yang disita pengadilan, 88 tas Branded Sandra Dewi hingga town house.
Kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun yang menyeret Harvey Moeis hingga kini masih jadi sorotan publik.
Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang disita agar dirampas untuk negara.
Seperti diketahui, perintah tersebut seiring dengan Harvey yang telah divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama pada kasus korupsi timah.
"Barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa," ujar hakim anggota Jaini Basir dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Adapun dalam kasus korupsi timah, Harvey dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam perkara itu, terdapat beberapa aset Harvey dan sang istri, Sandra Dewi, yang telah disita penuntut umum, antara lain tanah dan bangunan di beberapa wilayah di Jakarta; beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Rolls-Royce, Vellfire, Porsche, dan Mini Cooper; 88 tas bermerek; 141 perhiasan; hingga logam mulia.
Diketahui sebelumnya, Harvey sempat meminta Majelis Hakim mengembalikan aset sang istri yang disita terkait kasus dugaan korupsi timah.
Penasihat hukum Harvey, Marcella Santoso mengatakan berbagai aset Sandra yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil jerih payah Sandra selama 25 tahun berkarir sebagai selebriti, sehingga sama sekali tidak terkait dengan kasus tersebut.
"Ibu Sandra memiliki 25 juta followers di Instagramnya dan tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini," ujar penasihat hukum Harvey dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12).
Adapun Harvey telah divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan karena terbukti melakukan korupsi dan TPPU dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.
Tak hanya pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, Harvey sebelumnya diduga menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan pencucian uang untuk membeli berbagai barang mewah, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian itu meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Hapus Foto Harvey Moeis di IG, Ini Alasan Sandra Dewi Tak Hadiri Sidang, 'Susah Dapat Tempat Duduk'
Terungkap alasan Sandra Dewi tidak hadir di persidangan suaminya, sebut situasi persidangan sangat ramai dan bisa menonton lewat live.
Sandra Dewi tidak menyaksikan langsung saat vonis Harvey Moeis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
Sandra Dewi tak hadir dalam sidang putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Sidang tersebut adalah sidang yang penting karena menentukan nasib suami, yang mendapat vonis 6,5 tahun penjara.
Lantas, apa alasan Sandra Dewi tidak hadir di persidangan suaminya?
Ketika disinggung soal ketidakhadiran Sandra Dewi, kuasa hukum Harvey Moeis, Marcella Santoso, pun mengungkapkan alasannya.
Marcella mengatakan bahwa kemungkinan Sandra Dewi menyaksikan sidang putusan dari rumah.
"Ya karena menurut kami, dia juga mempertimbangkan nonton dari live,
Karena kalian kan (awak media) udah bikin live, jadinya sudah memudahkan, untuk melihat apa putusannya," kata Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin mengutip dari Tribunnews.
Karena ada banyak media yang meliput secara langsung, Sandra Dewi merasa tak perlu hadir.
Daftar kesaksian Sandra Dewi dalam sidang kasus korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moeis. (Tribun)
Apalagi mengingat ruang persidangan sangat penuh karena ada banyak tamu yang hadir untuk menyaksikan.
"Jadi nggak perlu hadir. Karena kan rame banget nih. Susah juga dapat tempat duduk," ucap dia.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,
Yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.
Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)
Posting Komentar
Posting Komentar