infoselebb.my.id: Sah Tidaknya Pernikahan Rizky Febian Dikomentari Ustaz Derry Sulaiman, Mahalini: Gak Ada Niat - LESTI BILLAR

Sah Tidaknya Pernikahan Rizky Febian Dikomentari Ustaz Derry Sulaiman, Mahalini: Gak Ada Niat

Posting Komentar

Ustaz Derry Sulaiman ikut mengomentari polemik pernikahan Mahalini dan Rizky Febian yang dinilai tidak sah secara negara.


Pengadilan Agama Jakarta Selatan menilai pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di Bali tidak sah lantaran tidak memenuhi beberapa rukun nikah.


Faktor yang paling disorot adalah soal wali hakim Mahalini yang ternyata tidak ditunjuk oleh negara.


Ustaz Derry Sulamain pun turut mengomentari masalah ini.


Melalui program Rumpi Trans TV, Ustaz Derry Sulaiman menjelaskan soal pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dari sisi hukum Islam dan negara.


Kolase foto Mahalini, Rizky Febian dan Ustadz Derry Sulaiman (Instagram derrysulaiman/rizkyfebian)

"Jadi urusan pernikahan ini merupakan perintah Allah, sunnah Rasululah, itu urusan kita dengan Allah. Dan negara baru beberapa tahun ikut campur mengurus pernikahan," jelasnya.


Lantas, dia menyentil soal pernikahan zaman dulu, saat belum ada Kantor Urusan Agama (KUA). 


Bahkan, Ustadz Derry menyebut soal zaman Presiden Soekarno.


 "Jadi zaman Pak Karno sebenarnya enggak ada KUA," ujarnya.


Kini, kata Ustadz Derry,  semua berubah setelah pemerintah mengatur tata tertib pernikahan yang dinaungi oleh KUA.


Menurutnya, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah karena negara tidak merasa menunjuk wali nikah saat akad.


"Jadi sekarang undang-undang telah memutuskan wali hakim itu adalah ulama yang ditunjuk oleh negara. Maka mau tidak mau kita harus mentaati itu, kalau memang mau diakui negara," jelasnya.


Meski begitu, Ustaz Derry memastikan pernikahan Iky dan Lini dipastikan telah sah secara agama.


"Jadi kalau secara agama, aku juga sudah bertanya kepada beberapa ustaz juga, sah sebetulnya. Kan yang menikahkan ulama juga," ujarnya.


Menurutnya, sahnya pernikahan itu karena saat proses pernikahan dihadiri oleh wali hakim yang kabarnya juga ulama.


Sayangnya, wali hakim tersebut bukan ditunjuk oleh negara.


Akibatnya, pernikahan Mahalini dan Rizky Febian itu tidak diakui oleh negara.


Mahalini Kuak Dalangnya


Akhirnya penyanyi Mahalini buka suara usai pernikahannya dengan Rizky Febian dianggap tidak sah oleh Pengadilan Agama.


Bahkan, pernikahan Mahalini dengan Rizky Febian harus diulang lagi.


Diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja.


Permohonan itsbat nikah itu ditolak lantaran ada rukun nikah yang tidak terpenuhi.


Rupanya rukun nikah yang dimaksud adalah wali nikah Mahalini.


Saat menikah dengan Rizky Febian, rupanya wali nikah Mahalini adalah seorang ustaz yang tak memiliki hubungan keluarga.


Dilansir dari Tribunnews.com, wali nikah Mahalini semestinya wali nasab atau wali hakim.


Lantaran Mahalini memiliki orangtua berbeda agama, maka seharusnya ia dinikahkan oleh wali hakim, yakni kepala KUA.


"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz."


"Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment, Selasa (26/11/2024).


"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Suryana.


"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," jelas Suryana.


Buntut dari hal itu, pernikahan Mahalini dan Rizky pun dinyatakan tidak sah.


"Ya otomatis ditolak, ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," tambahnya.


Keduanya pun diminta menikah ulang dengan wali hakim.


"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tutup Suryana.


Terkait hal itu Mahalini angkat bicara melalui akun TikTok @heymilkteaaa.


Mahalini mengungkap pemicu permasalahan pernikahannya dengan Rizky.


Diakui Mahalini, ia tak memiliki niat nikah siri dengan suaminya.


Ia pun menyerahkan urusan itu pada wedding organizer (WO).


"Ini kesalahan WO ya, yang di mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri sama sekali," ujar Mahalini di akun TikTok tersebut dikutip, Senin(25/11/2024).


Mahalini dan Rizky Febian syok saat buku nikah belum resmi menjadi milik mereka berdua usai pernikahan.


Pihak WO mengakui ada kesalahan saat melakukan pernikahan.


Pihak WO menyebut ada kesalahan setelah melakukan pernikahan dan resepsi.


"WO baru memberi tahu kalau ada kesalahan kekeliruan dari mereka setelah kita melaksanakan pernikahan dan resepsi. Akhirnya kita ngurus buku nikah yang di mana seharusnya aku dan Iky ketahui bahwa buku nikah yang kita pegang saat itu sudah jadi milik kita tapi kita tidak tahu menahu masalah dari mereka," jelas Mahalini.


Sekadar informasi, Rizky Febian dan Mahalini melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.


Tak sesuai harapan Rizky Febian, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan itsbat nikah yang diajukannya.


Atas keputusan tersebut, Rizky Febian dan Mahalini harus mengulang prosesi ijab kabul pernikahan.


Hal itu harus dilakukan jika ingin pernikahan mereka sah secara agama dan diakui oleh negara.


Kabar soal ditolaknya permohonan Rizky Febian diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.


Tak sekedar mengungkap keputusan Hakim, Suryana juga memaparkan secara detil latarbelakang keputusan Hakim menolak permohanan Rizky Febian dan Mahalini.


Satu pemicu pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada Jumat 10 Mei 2024 lalu tidak sah karena faktor wali nikah.


Suryana memaparkan, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang muslimah hanya boleh dinikahkan oleh wali nasab dan wali hakim. 


Namun sosok yang jadi wali hakim Mahalini kala itu rupanya adalah seorang utadz.


"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustadz," kata Suryana dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Selasa (26/11/2024)


"Jadi ustadz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," lanjutnya.


Namun ujar Suryana, satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan sejoli tersebut. 


"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Suryana.


"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," jelas Suryana.


Oleh sebab itulah, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama dan negara.


"Ya otomatis ditolak, ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," tambahnya. 


Dengan demikian, keduanya harus menikah ulang agar pernikahannya bisa dianggap sah secara agama dan tercatat di negara. 


"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tutup Suryana. (Tribun Trends/Banjarmasin Post)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter