infoselebb.my.id: Nikita Mirzani Protes Mira Hayati Tak Ditahan terkait Kasus Skincare Merkuri - LESTI BILLAR

Nikita Mirzani Protes Mira Hayati Tak Ditahan terkait Kasus Skincare Merkuri

Posting Komentar

Nikita Mirzani melemparkan kritik terkait polemik skincare di Sulawesi Selatan.


Diketahui, Nikita Mirzani ikut mengawal kasus peredaran skincare yang mengandung merkuri di Makassar.


Salah satu tersangkanya dalah Mira Hayati yang pernah berjanji akan membeli rumah Nikita.


Namun meski telah menjadi tersangka, Polda Sulawesi Selatan tidak menahan Mira Hayati dan dua orang lainnya. Mira tidak ditahan lantaran sedang hamil.


"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit, itu si Mira Hayati," ujar Kombes Pol Didik Supranoto selaku Kabid Humas Polda Sulsel.


Mengetahui alasan tersebut, Nikita Mirzani kembali mendesak pihak berwajib untuk menahan Mira Hayati. Ia memberikan contoh kasus dengan pelaku yang sedang hamil dan tetap ditahan.


Tak ditahannya Mira Hayati menguntungkan kedua tersangka skincare beracun yang lain, Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans dan owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim.


Sosok Mustadir Dg Sila dan Agus Salim tak kunjung ditahan oleh kepolisian lantaran alasan keadilan.


Tiga tersangka peredaran skincare atau kosmetik mengandung bahan berbahaya oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, tidak ditahan.


Meski tidak ditahan, Polda Sulsel berdalih bahwa proses penyidikan tetap berjalan.


"Yang penting kan proses penyidikan berjalan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024) sore.


"Penahanan itu kan kewenangan penuh penyidik, kalau kira-kira tidak dilakukan penahanan tapi proses lancar, mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.


Satu di antara alasan penyidik tidak melakukan penahanan, kata Didik adalah kondisi tersangka Mira Hayati, yang dalam kondisi tidak sehat.


Hal inilah yang mendapatkan respon dan tanggapan keras dari wanita yang akrab disapa Nikmir itu.


“Kok ga di tahan? Kok bisa tangguhkan. Kenapa sih polda sulsel. Gimana nih @dr.okypratama,” tulis Nikita Mirzani diunggahan Instastorynya dikutip Kamis (14/11/2024).


Tak hanya itu, pada unggahan selanjutnya Nikita juga sebut nama Mira Hayati dengan ejekan.


“Mirahayati dugong jadi TSK. Tapi kok gak ditahan ya polda sulsel. Menggemaskan deh ah. Segera dirilis dong bapak2 dari @polda_sulses


Saya org nya belum percaya kalau belum pakai baju orange. Keselamatan manusia indonesia lebih berharga dari pada mirahayati seorang,” tambahnya diunggahan lain.


Selain itu, Nikita juga meminta untuk beberapa pihak dengan merk-merk skincare lainnya juga harus diamankan.


”Izin bertanya @polda_sulsel kenapa yang di tetapkan jadi TSK cuma 3 manusia. Padahal NRL - MAXIE juga jual skincare mercury. Lalu kenapa sih gak ditahan MIRA HAYATI dan kawan2 ih. Ah kacau ni,” tuturnya.


”Bapak @listyosigitprabowo izin pak mau lapor. Anak buah bapak di @polda_sulsel coba di cek diduga gak tegak lurus Pak,” pungkasnya.


Penetapan Tersangka

Polisi menetapkan Mira Hayati alias MH, owner sebagai tersangka atas dugaan penggunaan bahan berbahaya pada campuran bahan baku kosmetik.


Tak hanya Mira Hayati, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) pula menetapkan MS, owner kosmetik Fenny Frans, dan AS, owner kosmetik Ratu/Raja Glow dalam kasus serupa.


"Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya, Rabu (13/11/2024).  


Ia mengatakan, penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan. 


Didik menyebut, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen. 


"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," ungkap dia.  


Didik menegaskan, ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan. 


Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 


"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM. Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," tutup Didik (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter