Lina Mukherjee bebas dari penjara setelah ditahan selama kurang lebih 17 bulan. Lina menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Palembang, Sumatera Selatan. Ia bebas pada hari Rabu, 20 November 2024.
Untuk diketahui, Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'.
Pada saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Lina Mukherjee mengaku merasa sangat senang lantaran bisa kembali melihat dunia bebas setelah satu tahun lima bulan dipenjara.
"Senang bisa lihat dunia luar," kata Lina Mukherjee di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024.
"(Ditahan) 17 bulan kurang lebih," tambahnya.
Selama berada di dalam penjara, Lina otomatis tidak bisa menjalankan pekerjaannya sebagai konten kreator. Hal itu tentu berdampak pada keuangannya.
Setelah bebas dari penjara, wanita kelahiran tahun 1990 itu mengungkap saldo atau jumlah uang yang ada di dalam rekening pribadinya.
"Sampai berapa ya, kayaknya 5 juta ya, iya 5 juta, nggak ada lagi," kata Lina Mukherjee.
Lina saat ini sudah mulai kembali bekerja. Ia merasa bersyukur lantaran sudah ada beberapa pekerjaan yang datang, salah satunya untuk hadir di acara televisi.
"Alhamdulillah, aku baru datang ke Jakarta ini, sudah dihubungi beberapa endorsement, kek pabrik sepatu di Surabaya, dan juga banyak Tv. Jadi, ke depannya sih, pengin lebih sukses," kata Lina.
Dalam kesempatan itu, Lina juga mengaku ke depannya ia akan lebih berhati-hati lagi saat membuat konten di media sosial. Bahkan, Lina meminta pihak manajer agar lebih memastikan dan kembali mengecek konten yang dibuat sebelum diunggah.
"Iya pelajaran banget yang harus hati-hati," kata Lina Mukherjee.
"Sampai berapa ya, kayaknya 5 juta ya, iya 5 juta, nggak ada lagi," kata Lina Mukherjee. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar