Gunawan Sadbor kini dijadikan sebagai duta anti judi online setelah bebas dari penjara atas kasus promosi judi online.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Gunawan Sadbor kini telah dibebaskan dari penjara setelah dilakukan penangguhan penahanan.
"Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta, duta untuk anti judi online," kata Sigit dalam Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Sigit menjelaskan, penetapan Gunawan sebagai duta anti judi online ini menjadi jawaban atas perbedaan perlakuan terhadap influencer yang mempromosikan judi online.
Ditangguhkan, Keluar Tahanan Disambut Warga Desa Ia juga menyarankan agar para influencer yang terlibat dalam judi online memberikan informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat.
"Ini juga mungkin bisa menjawab berbagai macam pertanyaan, kenapa ada perbedaan ataupun pembedaan perlakuan terhadap influencer," tambah Sigit.
Sementara, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah S mengatakan bebasnya Gunawan Sadbor dari penjara karena adanya penangguhan penahanan.
"Jadi penahanan Gunawan alias Sadbor (dan Toed) atas permintaan keluarga, telah ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik," kata Iptu Aah S dikutip Kompas.com.
Aah tak merinci alasan Sadbor dan Toed mendapatkan penangguhan penahan. Dia hanya menyebut bahwa hal tersebut telah diataur dalam KUHP.
Sementara, foto Sadbor dan Toed keluar dari tahanan, diunggah di akun Tiktok Herman Hadi Basuki atau dikenal dengan Pak Bhabin.
Dalam unggahannya Pak Bhabin mengunggah sebuah foto bersama Gunawan beserta warga yang memang selama ini mengais rejeki dari live TikTok.
"Jadi HappyBor, Sadbor udah ngak Sad lagi," tulis dalam foto tersebut.
Pak Bhabin juga menuliskan pesan dalam unggahannya, dimana disebutkan jika Gunawa telah kembali ke keluarganya dan bisa Live TikTok kembali. Bahkan kini Gunawan sudah jadi direktur live.
"Sadbor Udah ga Sad lagi, sekarang jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live," tulis Pak Bhabin
"Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, Boleh2 aja live, boleh2 aja mendapatkan gift karena itu juga rejeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Sadbor dan Toed ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi judi online. Polisi menjerat keduanya dengan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta terancam 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 10 miliar.
Diketahui keduanya merupakan Tiktoker yang biasa berjoget live untuk mendapatkan saweran. Saat berjoget, Sadbor dan Toed mempromosikan akun judi online. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar