infoselebb.my.id: Biang Kerok Tidak Sahnya Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, WO Pernikahan Jadi Sorotan - LESTI BILLAR

Biang Kerok Tidak Sahnya Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, WO Pernikahan Jadi Sorotan

Posting Komentar

Penyanyi Mahalini akhirnya angkat bicara setelah pernikahannya dengan Rizky Febian dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.


Pernikahan yang sempat menjadi sorotan publik tersebut dinyatakan tidak memenuhi salah satu rukun nikah, yakni terkait wali nikah Mahalini.


Masalah Administratif dan Kesalahan Wali Nikah


Dalam pernyataannya melalui akun TikTok-nya, Mahalini mengungkapkan bahwa masalah ini berawal dari kesalahan administratif yang tidak mereka sadari.


Ia menyebut bahwa dirinya dan Rizky tidak memiliki niat untuk menikah secara siri.


"Ini kesalahan WO ya, di mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri sama sekali," ujar Mahalini.


Ia menjelaskan bahwa wedding organizer (WO) baru memberi tahu adanya kesalahan setelah prosesi pernikahan dan resepsi selesai.


"WO baru memberi tahu kalau ada kekeliruan dari mereka setelah kita melaksanakan pernikahan dan resepsi," jelasnya.


Alasan Pengadilan Menolak Itsbat Nikah


Permohonan itsbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.


Penyebabnya adalah wali nikah yang digunakan saat pernikahan bukanlah wali yang sah sesuai aturan hukum.


Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa wali nikah Mahalini saat itu adalah seorang ustaz yang tidak memiliki hubungan keluarga dengannya. Dalam peraturan, wali nikah haruslah wali nasab atau wali hakim.


"Wali yang menikahkan bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim sesuai undang-undang. Wali hakim harusnya kepala KUA," ujar Suryana.


Akibat dari pelanggaran tersebut, pernikahan mereka dianggap tidak memenuhi salah satu rukun nikah dan dinyatakan tidak sah baik secara agama maupun negara.


Diminta Menikah Ulang


Sebagai solusi, pasangan ini diminta untuk menikah ulang dengan wali hakim agar mendapatkan buku nikah resmi.


"Supaya pernikahannya sah secara agama dan negara, mereka harus menikah ulang dengan wali hakim," tambah Suryana.


Proses Pernikahan dan Respon Mahalini


Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024. 


Mereka syok setelah mengetahui buku nikah belum resmi menjadi milik mereka.


"Aku dan Iky mengira buku nikah itu sudah sah menjadi milik kami, tapi ternyata ada kesalahan dari pihak WO," ungkap Mahalini.


Keduanya kini tengah berupaya menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.


Mahalini berharap agar permasalahan ini dapat segera tuntas dan tidak lagi menjadi polemik di publik.


(TribunTrends/Grid.id)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter