Tak tanggung-tanggung, Agus Salim minta donasi hingga 7 turunan kepada Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi dan minta hidupnya ditanggung keluarga Aji.
Adapun Agus Salim korban penyiraman air keras masih menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya nangis-nangis lantaran Teh Novi tolak damai, kini terkuak ternyata Agus Salim minta dinasi hingga 7 turunan.
Isu tersebut dihembuskan oleh artis Denny Sumargo yang mengurai isi klausul alias perjanjian damai Teh Novi dan Agus.
Seperti diketahui, Denny Sumargo adalah donatur sekaligus pemrakarsa penggalangan donasi untuk Agus Salim.
Namun belakangan Denny Sumargo pecah kongsi dengan Agus lantaran kecewa pihak Agus justru melaporkan Teh Novi ke polisi.
Pihak Agus memolisikan Teh Novi gara-gara uang donasi Rp1,3 miliar yang dikumpulkan Denny Sumargo ditarik kembali oleh Teh Novi.
Lantaran hal tersebut, perseteruan panas pun terjadi antara kubu Agus dengan Teh Novi yang didukung Denny Sumargo.
Terus mengawal konflik antara Teh Novi dan Agus, Denny Sumargo mengungkap hal mengejutkan baru-baru ini.
Artis yang karib disapa Densu itu membocorkan isi perjanjian damai yang sedianya ditandatangani oleh pihak Novi dan Agus.
Membaca isi perjanjian tersebut, Densu syok karena disinyalir pihak Agus meminta agar Novi memberikan donasi terus-terusan kepada pihak Agus.
Karenanya Densu bertanya-tanya apakah Agus ingin dikasih donasi hingga 7 turunan dari Novi.
"Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini lu bakal tanda tangan gak?
'Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlukan dana lanjutan.
Maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak.
Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalkan salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing'
Ini maksudnya berlaku 7 turunan ya?" tulis Denny Sumargo.
Disisi lain juga terungkap Agus Salim juga meminta hidupnya ditanggung oleh keluarga pelaku yakni Aji.
Hal itu disampaikan Agus dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 25 November 2024 tersebut, Agus Salim dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim.
Setelah selesai memberikan kesaksian, Agus Salim lalu meminta izin kepada hakim ketua untuk menyampaikan permintaan.
"Yang mulia boleh saya minta satu permintaan," ucap Agus Salim.
"Permintaan apa?" tanya hakim ketua.
Permintaan tersebut rupanya Agus Salim ditujukkan untuk keluarga Aji pelaku penyiraman air keras.
Agus Salim mengaku akibat peristiwa penyiraman air keras, membuat matanya buta dan tak lagi bisa bekerja.
Ia lantas meminta keluarga Aji nuntuk menanggung biaya hidupnya.
"Saya sudah tidak bisa kerja lagi, saya mohon dari pihak keluarga untuk membantu keringanan saya," kata Agus Salim.
Hakim ketua lalu menegur Agus Salim, dan menyebut hal tersebut sebaiknya disampaikan di luar persidangan.
"Tadi kan sudah disampaikan, nanti di luar persidangan, jangan di sini," katanya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Posting Komentar
Posting Komentar