Medina Zein akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarganya usai dinyatakan bebas bersyarat. Seperti diketahui, Medina Zein sempat mendekam selama dua tahun empat bulan di Lapas Khusus Perempuan Kelas IIA Jakarta akibat kasus pencemaran nama baik dan penipuan tas palsu yang dilaporkan Marissya Icha dan Uci Flowdea.
Puguh Putra selaku kuasa hukum Medina menyebut kliennya seharusnya menjalani hukuman hingga 2026 mendatang. Namun karena mendapat bebas bersyarat ia bisa keluar penjara lebih cepat.
"Kasusnya kan ada pencemaran nama baik, ada yang perlindungan konsumen, kemudian 2 tahun empat bulan ini menjalani bebas bersyarat," ucap Puguh Putra, kuasa hukum Medina Zein saat ditemuibdi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/10).
"Kalau ditotal bisa tiga tahun lebih. Makanya Medina keluar kalau nggak bebas bersyarat Medina keluar 2026," sambungnya.
Puguh Putra mengatakan Medina Zein bisa bebas lebih cepat lantaran selama menjalani hukuman ia berkelakuan baik.
"Perilaku baik. Jadi di sana, Medina disebut warga binaan ya. Medina alhamdulillah berkelakuan baik. Salah satunya adalah cabut perkara itu. Selama menjalani pembinaan Medina berkelakuan baik. Nanti dia harus wajib lapor di Bapas dan Kejaksaan Bandung," tuturnya.
Medina Zein sendiri mengaku ia sama sekali tidak menaruh dendam kepada Uci FLowdea dan Marissya Icha meski telah dijebloskan ke penjara.
"Nggak ada sama sekali, sudah memaafkan, kak Uci bahkan sering video call, support juga. Banyak teman-teman yang support, pokoknya tidak ada rasa dendam sedikit pun, ini takdir yang sudah digariskan sama tuhan insyaAllah alhamdulillah saya ikhlas," ungkap Medina Zein.
"Tuhan yang membolak-balikkan hati manusia dan alhamdulilah semua teman-teman juga sudah memaafkan kesalahan," pungkasnya.
(kpr/ikh)
Posting Komentar
Posting Komentar