infoselebb.my.id: Vadel Bantah Setubuhi Lolly, Pengacara Nikita Mirzani: Bantah Aja Setiap Hari, Gak Pusing Gua - LESTI BILLAR

Vadel Bantah Setubuhi Lolly, Pengacara Nikita Mirzani: Bantah Aja Setiap Hari, Gak Pusing Gua

Posting Komentar

Tiktoker Vadel Badjideh membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani kepadanya, terkait dugaan pemaksaan bersetubuh dengan Lolly hingga memintanya melakukan aborsi.


Vadel Badjideh menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan apapun, berbuat yang tidak-tidak, dan atau berhubungan badan dengan Lolly, anak Nikita Mirzani.


"Jadi gua pastikan gua sama Lolly gak akan, gak pernah, tidak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubungan intim, dan tidak pernah menghamili apalagi aborsi, itu. Gua bisa tanggung jawab sama ucapan gua," kata Vadel Badjideh dalam jumpa persnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).


Bahkan, dalam jumpa persnya, Vadel bersama kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution menunjukkan bukti hasil pemeriksaan USG Lolly pada September 2024.


Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid merasa bahwa langkah Vadel Badjideh melakukan klarifikasi dan melakukan pembantahan, adalah hal yang sia-sia.


"Ngapain sibuk sibuk klarifikasi kalau emang tidak melakukan. Buat apa?" kata Fahmi Bachmid ketika ditemui di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2024).


Kendati demikian, Fahmi sadar bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh Vadel adalah hak dari kekasih Lolly itu. Namun, ia tidak mau menanggapinya.


"Kembali ke hukum acara pidana, seorang jadi tersangka dan atau terdakwa, jangankan bantah, diam aja boleh. Bantah aja setiap hari, gak pusing gua," ucapnya.


Mengenai Vadel dan kuasa hukumnya memamerkan hasil USG dari Lolly, menurut Fahmi hasil itu tidak berkekuatan hukum tetap.


Sebab, Lolly masih dibawah umur dan proses USG adalah perbuatan hukum, sehingga pemeriksaan itu harus didampingi orang tuanya, jika tidak hasilnya pun tidak sah.


"Ini negara hukum, USG anak dibawah umur ngapain? Hasilnya tidak sah itu anak dibawah umur. Kalau USG pun juga harus didampingi oleh orang tuanya. Anak dibawah umur tidak boleh melakukan perbuatan hukum termasuk USG tanpa izin orang tua," jelasnya.


"Kalau gak diantar orang tuanya, darimana? Secara hukum anak dibawah umur lakukan perbuatan hukum seperti pemeriksaan USG ya tidak sah, tidak mengikat secara hukum. Selesai itu," tambahnya.


Saat ini menurut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani tidak mau memusingkan dengan klarifikasi Vadel, karena ingin membuktikan laporannya.


Fahmi pun menganggap Vadel sebagai terlapor pun punya hak melakukan apapun, namun dalam KUHP, klarifikasi itu belum dibutuhkan dalam proses hukum.


"Gini menurut KUHP, dalam proses hukum pidana, nomor urut satu yang jadi dasar bukti keterangan saksi, bukti tertulis, pendapat ahli, lalu keterangan tersangka. Jadi mau diam atau bantah, ya boleh aja," ujar Fahmi Bachmid. (ARI)


Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.


Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter