Tubagus Joddy, Sopir Maut yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal di jalan Tol Jombang, Jawa Timur bebas dari hukuman penjara. (Beritasatu/Instagram)
Kabar mengejutkan datang dari Tubagus Joddy yang dikabarkan telah bebas dari hukuman penjara. Joddy merupakan sopir kendaraan pribadi yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Seperti diketahui, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas dalam kecelakaan di Tol Jakarta-Surabaya, ruas Jombang KM 672+400A pada November 2021 silam.
Tubagus Joddy, yang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, diketahui sudah bebas berdasarkan unggahan di Instagram pribadinya, Jumat (20/9/2024).
"Assalamualaikum kakak-kakaku. Hari ini, Joddy hadir untuk mengenang dua bintang terindah dalam hidupku, Kak Vanessa dan Kak Bibi," ucap Tubagus Joddy.
"Aku memohon maaf atas segala kesalahan yang sudah Joddy perbuat saat bersamamu. Mohon maaf, karena saya baru bisa datang ke sini setelah melalui perjalanan di sekolah kehidupan," ungkapnya lagi.
Menurutnya, kehadiran Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel telah membawa cinta dan kebahagiaan yang tidak tergantikan.
"Setiap kenangan yang kita buat bersama adalah bagian dari diriku, semua tersimpan rapi di lubuk hatiku yang terdalam," tuturnya.
Ia mengakui, tanpa keberadaan Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel membuat dirinya terasa sepi sekaligus hampa.
"Kalian bukan hanya sahabat, tetapi juga keluarga yang takkan pernah terlupakan. Aku akan selalu merindukan kebersamaan kita," lanjutnya.
"Kak Bibi dan Kak Vanessa, kalian selamanya ada dalam jiwaku," tandasnya.
Sebelumnya, Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel dinyatakan meninggal di lokasi setelah mengalami kecelakaan tunggal di jalan Tol Jakarta-Surabaya, ruas Jombang KM 672+400A pukul 12.36 WIB pada 4 November 2021.
Pada kejadian itu, Bibi Ardiansyah berada di bangku depan di sebelah Tubagus Joddy yang bertugas mengendarai kendaraan pribadi pasangan selebritas itu. Sementara Vanessa Angel berada tepat di belakang suaminya.
Selain Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, terdapat pula penumpang lainnya yaitu putranya, Gala Sky Ardiansyah dan asisten rumah tangga (ART) Siska Lorensa yang duduk paling belakang.
Jenazah Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya hingga akhirnya dibawa ke Jakarta pada 5 November 2021 dan dimakamkan di TPU Malaka.
Atas peristiwa tersebut, Tubagus Joddy yang bertugas sebagai sopir Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 10 juta dengan subsider dua bulan kurungan serta Surat Izin Mengemudi (SIM) A dicabut selama dua tahun pada 11 April 2024 di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar