infoselebb.my.id: KPK Mulai Selidiki Foto Bobby Nasution Turun dari Jet Pribadi: Jika Benar Dipanggil Klarifikasi - LESTI BILLAR

KPK Mulai Selidiki Foto Bobby Nasution Turun dari Jet Pribadi: Jika Benar Dipanggil Klarifikasi

Posting Komentar

KPK segera turun tangan menyelidiki terkait foto Wali Kota Medan Bobby Nasution menumpangi jet pribadi. 


Foto Bobby Nasution naik jet pribadi viral di media sosial. 


Menantu Presiden Jokowi ini terlihat berjalan setelah turun dari jet pribadi. 


Kini KPK bakal melakukan penyelidikan. 


Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan merespons foto Bobby bersama istrinya, putri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu, yang beredar di media sosial.


“Telaah masih dilakukan dengan memastikan orisinalitas foto yang beredar,” ujar Pahala kepada wartawan, Senin (2/9/2024).


Pahala menyebut, apabila dari penelaahan foto itu asli, makan KPK bisa mengklarifikasi Bobby Nasution.


Soalnya menantu Presiden Jokowi itu merupakan penyelenggara negara.


“Jika benar yang bersangkutan menggunakan pesawat jet seperti yang beredar, klarifikasi bakal dilakukan,” kata Pahala.


Adapun foto ini diunggah oleh akun X, @MurtadhaOne1 pada Rabu, 28 Agustus 2024.


Salah satunya menunjukkan Bobby berjalan di apron dengan latar belakang sebuah pesawat pribadi yang terparkir di belakangnya.


Akun X, @MurtadhaOne1 menyebut Bobby Nasution dan keluarganya juga naik jet pribadi yang diduga milik pihak lain.


“Ini masuk gratifikasi atau bukan nih @KPK_RI?” tulisnya.


Akun tersebut kemudian menyebut foto diambil sekitar 18–20 Februari 2023 di Bandara Polonia yang sekarang sudah berganti nama.


KPK Minta Kaesang Bawa Bukti Sewa Jet Pribadi


Imbas penggunaan pesawat jet pribadi, putra sulung Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, diduga mendapatkan gratifikasi.


Hal ini pun menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kini, KPK meminta Kaesang Pangarep menunjukkan bukti pembayaran sewa pesawat jet peribadi tersebut.


Bukti pembayaran tersebut diperlukan guna membuktikan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Erina beberapa waktu lalu bukan bentuk gratifikasi.


Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


“Kami sih berharap, ketika melakukan deklarasi atau apapun itu disertai bukti. Misalnya, ‘oh enggak, saya bayar sendiri, ini lho bukti transfernya'. Jadi clear dong."


"Nah, hal seperti itu yang sebetulnya. Tidak sekadar deklarasi, tetapi juga tolong dong buktinya,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).


Alex pun mempersilakan Kaesang untuk memberikan keterangan kepada publik soal penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi yang diduga sebagai gratifikasi.


Namun, hal tersebut tak serta merta menghentikan langkah KPK untuk meminta klarifikasi Kaesang, terkait penggunaan fasilitas pesawat jet tersebut.


“Sebelum mengundang kadang-kadang dari pihak yang akan kita klarifikasi, dia sudah mendeklarasi terkait berita yang ada di masyarakat. Kan baik juga buat yang bersangkutan,” ujar Alex.


“Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK? Tentu sesuai kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi,” imbuh dia.


Alex menyebutkan, KPK sedang menyusun surat undangan untuk Kaesang mengklarifikasi ada atau tidaknya gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi.


Ia menegaskan, klarifikasi itu tetap penting untuk dilakukan meski Kaesang bukan penyelenggara negara.


Namun, klarifikasi tetap diperlukan karena Kaesang berasal dari kalangan keluarga penyelenggara negara.


“Intinya teman-teman, untuk mengetahui, apakah fasilitas itu gratifikasi atau bukan, KPK perlu penjelasan, perlu keterangan dari yang bersangkutan. Itu intinya, makanya kami perlu klarifikasi,” kata Alex.


“Kami perlu menjawab pertanyaan yang timbul di tengah masyarakat terkait dengan fasilitas buat saudara Kaesang tadi itu. Sebetulnya ini semua masih dalam ranah pencegahan,” ujar dia.


Alex kemudian menyinggung soal fakta-fakta dalam kasus gratifikasi yang kebanyakan tidak diberikan langsung ke penyelenggara negara.


Misalnya, ada gratifikasi yang diserahkan melalui perantara seperti anggota keluarga atau kerabat.


Hal itu pun diketahui setelah dilakukan klarifikasi terhadap keluarga atau kerabat penyelenggara negara, yang menerima sesuatu pemberian.


“Kalau kami mendapat informasi dari masyarakat seperti itu, dan kami tidak mengklarifikasi, ya gak benar juga."


"Bisa jadi kita tahu, bahwa suap atau gratifikasi, modusnya kan biasanya juga tidak diberikan langsung kepada penyelenggara negara,” pungkasnya.


Dugaan gratifikasi jet pribadi ini bermula ketika istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah foto jendela sebuah pesawat ketika mereka sedang dalam perjalanan ke Amerika Serikat.


Belakangan, diketahui bahwa pesawat yang ditumpangi Kaesang dan Erina merupakan jet pribadi sehingga memunculkan dugaan bahwa jet pribadi itu adalah gratifikasi.


Nama Gibran Ikut Terseret Persoalan Jet Pribadi


Dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep terus bergulir.


Berselang satu hari setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan telah memerintahkan bawahannya untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang, dukungan datang dari sejumlah pihak.


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman misalnya, mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) Pemerintah Kota Solo.


Dokumen itu ditandatangani Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang yang saat itu menjabat Wali Kota Solo.


Sementara itu, pesawat jet yang dinikmati Kaesang disebut milik Garena Online, perusahaan di bawah Sea Limited, Singapura.


"Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang," kata Boyamin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2024).


Menurut Boyamin, bagaimanapun Kaesang merupakan saudara Gibran.


Sementara itu, Gulfstream G650ER berkaitan dengan Sea Limited.


Petunjuk teknis dari Kementerian Agama, kata dia, menyebut, anak, istri, dan saudara penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi.


Mengenai MoU yang ditandatangani Gibran, menurut Boyamin, berisi perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo.


Kerja sama itu di antaranya mengenai keberadaan kantor Garena Gaming di atas lahan Pemot Solo, Solo Technopark.


"Karena Kaesang bagaimanapun adik Gibran Rakabuming Raka,"ujar Boyamin.


Menurut Boyamin, jika memang betul terdapat peristiwa gratifikasi, Kaesang diharapkan mengembalikan fasilitas yang diterimanya itu dalam bentuk uang.


Baik Kaesang maupun KPK diharapkan bersikap aktif merespons persoalan dugaan fasilitas jet pribadi dengan harga sewa miliaran rupiah.


"Kalau dilakukan itu oleh Kaesang membayar itu clear dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses-proses dugaan yang ramai-ramai. Saya berharap Kaesang juga melakukan itu," kata Boyamin.


Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Arif Waluyo menyatakan, pihaknya masih mendalami persoalan dugaan gratifikasi keluarga presiden tersebut.


“Kami masih melakukan kajian mendalam,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu.


Arif enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai proses klarifikasi kepada Kaesang.


Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, larangan menerima gratifikasi sebagaimana diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mencakup penyelenggara negara.


Meski demikian, jika anggota keluarga penyelenggara negara itu menerima sesuatu yang berkaitan dengan conflict of interest (COI) atau benturan kepentingan, mereka bisa melapor ke KPK.


“Jadi bukan wajib ya catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'Oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest', Bisa melaporkan,” ujar Tessa, Rabu.


Meski demikian, jika Kaesang yakin fasilitas jet pribadi itu tidak ada kaitannya dengan kedudukan keluarganya di pemerintahan, ia tidak perlu melapor ke KPK.


Di sisi lain, jika pemberian fasilitas itu terdapat benturan kepentingan maka ia punya waktu 30 hari untuk lapor ke KPK.


(*/tribun-medan.com)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter