infoselebb.my.id: Kamaruddin Simanjuntak Puji Aksi Nikita Mirzani Jemput Paksa Lolly dari Apartemen: Sudah Tepat - LESTI BILLAR

Kamaruddin Simanjuntak Puji Aksi Nikita Mirzani Jemput Paksa Lolly dari Apartemen: Sudah Tepat

Posting Komentar

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memuji aksi aktris Nikita Mirzani yang menjemput paksa putrinya, Lolly dari sebuah apartemen.


Belakangan ini, jagat maya dihebohkan dengan aksi Nikita Mirzani menjemput paksa putri sulungnya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly dari apartemen.


Berita penjemputan Lolly itu pun heboh lantaran remaja 17 tahun itu terlihat histeris saat itu.


Sontak saja aksi Nikita Mirzani itu mendapatkan beragam komentar, salah satunya dari pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak.


Alih-alih mencibir aksi Nikita Mirzani, Kamaruddin justru memuji sikap tegas sang aktris yang memutuskan menjemput paksa Lolly itu.


"Nikita Mirzani itu tindakannya sudah benar," kata Kamaruddin dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (1/10/2024).


Dalam komentarnya, Kamaruddin juga menyinggung soal langkah tegas Nikita Mirzani melaporkan kekasih Lolly, Vadel Badjideh ke Polisi.


Sebagai tambahan informasi, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan dan aborsi.


"Melaporkan anaknya di bawah umur yang dibawa Vadel ya."


"Pembuktiannya gampang, lihat CCTV bandara apakah anak itu (Lolly) hamil atau tidak saat pulang ke Indonesia," tandasnya.


"Nah kalau hamil, di mana anak itu (bayi) ? Kalau tidak ada berarti ada aborsi."


"Kalau tidak hamil berarti dugaan itu tidak terjadi," imbuh pengacara 50 tahun itu.


Nikita Mirzani Tolak Restorative Justice Vadel Badjideh

Dalam pemberitaan sebelumnya, Vadel Badjideh dikabarkan sempat mengajukan permintaan restorative justice dalam kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani.


Lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani dengan tegas menolak restorative justice yang diajukan oleh seterunya itu.


"Siapkan diri saja, nggak perlu bermimpi dengan hal-hal yang sudah tidak masuk akal (restorative justice) ," kata Fahmi Bachmid.


Fahmi menegaskan, perkara yang dilaporkan bintang film Nenek Gayung itu tidak bisa disamakan dengan perkara harta benda.


"Jangan samakan perkara ini dengan perkara harta benda, perkaranya Niki ini terkait dengan perkaranya seorang anak kecil yang belum dewasa menurut hukum dan ini adalah anaknya Nikita Mirzani."


"Saya yakin Nikita menutup pintu (maaf), karena tidak mungkin mengembalikan seperti keadaan semula, ungkapnya.


Sang kuasa hukum juga menyoroti saksi-saksi yang dihadirkan dalam kasus Lolly itu.

Kamaruddin Simanjuntak memuji aksi Nikita Mirzani menjemput paksa Lolly.

"Sebenarnya saksi itu berawal dari orang yang datang dari luar negeri, yang memberikan dokumen dan sebagainya."


"Dalam kesaksiannya, dia menyatakan bahwa dalam peristiwa ini ada beberapa saksi yang mengetahui."


"Nah saksi-saksi itu saya telepon dan mereka semua nggak keberatan untuk menjadi saksi," paparnya.


Ia pun  terkesan dengan saksi-saksi tersebut, sebab para saksi itu mengetahui detail peristiwa yang terjadi.


"Saksi yang luar biasa ya, karena dia mengetahui secara mendetail, peristiwa di bulan April, dia bukan hanya berkomunikasi melalui WhatsApp, tapi dia berkomunikasi langsung, berhadap-hadapan (dengan Lolly) bersama-sama,"  tukasnya.


(Tribunnews.com/Gabriella)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter