infoselebb.my.id: Kaesang Pangarep Tak Bisa Diproses Hukum Terkait Jet Pribadi? Ini Penjelasannya - LESTI BILLAR

Kaesang Pangarep Tak Bisa Diproses Hukum Terkait Jet Pribadi? Ini Penjelasannya

Posting Komentar

Kaesang Pangarep diadukan ke KPK atas dugaan gratifikasi ((Instagram.com/@kaesangp))


Belakangan ini viral soal berita Kaesang Pangarep naik jet pribadi. Sontak warganet berbondong-bondong turut angkat suara.


Disebut juga Kaesang berpeluang dapat diproses secara hukum soal jet pribadi ini.


Menanggapi hal itu Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, berpendapat bahwa Kaesang seharusnya tidak terikat dengan aturan hukum terkait penggunaan jet pribadi saat bepergian ke Amerika Serikat.


Menurut Ace, Kaesang tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara atau pejabat negara.


"Tapi kan gini, Mas Kaesang sendiri bukan penyelenggara negara," ujar Ace.


"Jadi, sebagai seseorang yang bukan penyelenggara negara, tentu beliau tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan aturan terkait penggunaan fasilitas yang biasanya hanya berlaku bagi para penyelenggara negara," tambahnya.


Meskipun demikian, ketika ditanya mengenai panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta klarifikasi dari Kaesang terkait dugaan penerimaan gratifikasi atas penggunaan jet pribadi saat bepergian ke Amerika Serikat, Ace menolak berkomentar lebih jauh.


Ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.


"Ya, kami kembalikan pada aturan yang berlaku," ujarnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun surat undangan untuk Kaesang guna menanggapi permintaan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi atas penggunaan jet pribadi tersebut.


"Surat sedang dalam tahap konsep, apakah nantinya gimana, saya kurang tahu beliau saat ini sebagai apa," katanya.


Alex juga menegaskan bahwa informasi dari masyarakat merupakan hal yang biasa dan perlu ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah.


"Ya misalnya dapat informasi dari masyarakat, kami umumnya mengundang pihak terkait," tutur Alex.


"Jadi, untuk laporan-laporan penerimaan lewat Direktorat Gratifikasi dan Kedeputian Pencegahan, kami mengundang," jelas Alex.


Alex juga menambahkan, sebelum memenuhi undangan, pihak yang bersangkutan biasanya akan memberikan klarifikasi kepada publik terlebih dahulu.


Namun, Alex menegaskan bahwa klarifikasi tersebut tidak otomatis menghentikan permintaan klarifikasi dari KPK.


"Kalau soal menghentikan klarifikasi dari KPK, tentu tergantung pada kebutuhan Deputi Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi," ujar Alex.


"Dari pihak kami tentu saja berharap, ketika melakukan klarifikasi atau apapun, agar disertakan bukti, misalnya, 'saya bayar sendiri, ini buktinya'. Jadi semuanya bisa jelas," tandasnya.*** (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter