infoselebb.my.id: Cindy Teman Lolly Jadi Saksi Pihak Nikita Mirzani Terkait Aborsi yang Libatkan Vadel Badjideh - LESTI BILLAR

Cindy Teman Lolly Jadi Saksi Pihak Nikita Mirzani Terkait Aborsi yang Libatkan Vadel Badjideh

Posting Komentar

Cindy Teman Lolly Jadi Saksi Pihak Nikita Mirzani Terkait Aborsi yang Libatkan Vadel Badjideh


Nikita Mirzani membuat laporan polisi terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi secara ilegal yang melibatkan mantan pacar Lolly, Vadel Badjideh.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menbeberkan, dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi. 


Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.

Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, Cindy.


Cindy adalah teman dekat Lolly yang kerap diminta bantuan oleh Lolly. Namun hubungan keduanya renggang setelah Lolly diduga melakukan penipuan Rp 90 Juta ke klien endorse dengan menggunakan rekening Cindy.


Alhasil, Cindy pun terseret. Semenjak itu, hubungan keduanya mulai renggang.


Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.


"Kejadian berawal dari Nikita Mirzani sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB)," ucap dia.


Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan mantan kekasih dari anaknya Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. 


Adapun, laporan tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.


Foto Anak Jadi Barang Bukti


Dalam laporannya, Nikita Mirzani menyerahkan beberapa foto yang memperlihatkan kondisi Lolly. 


"Foto si anaknya (Lolly) jadi barang bukti," ucap dia.


Dalam kasus ini, terlapor Vadel Badjideh disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP.


(*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter