infoselebb.my.id: Polisi Pikir 2 Kali untuk Penjarakan Roy Suryo Cs, Kasus Ijazah Jokowi Diprediksi Selesai Tahun 2036 - LESTI BILLAR

Polisi Pikir 2 Kali untuk Penjarakan Roy Suryo Cs, Kasus Ijazah Jokowi Diprediksi Selesai Tahun 2036

Posting Komentar

Status penahanan Roy Suryo dan kawan-kawan (cs) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan publik.


Hingga kini, para tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan belum ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.


Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH-AP) PP Muhammadiyah, Gufroni, menilai ada pertimbangan nonteknis yang membuat polisi belum melakukan penahanan.


Salah satunya, menurut dia, adalah kuatnya dukungan publik terhadap para tersangka sehingga penyidik khawatir langkah penahanan dapat memicu kegaduhan.


“Roy Suryo sampai hari ini tidak ditahan. Selain alasan objektif dan subjektif, dukungan publik itu luar biasa, sehingga penyidik (polisi) berpikir dua kali,” ujar Gufroni dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Minggu (4/1/2026).


Ia menilai, apabila Roy Suryo ditahan saat pemeriksaan, potensi kegaduhan nasional sangat besar karena isu yang diangkat dinilai memiliki muatan politik.


“Apa yang disuarakan Roy Suryo itu mewakili jutaan masyarakat yang menginginkan kebenaran diungkap,” katanya.


Gufroni juga menyebut sejak awal penanganan perkara ini terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan politik.


Karena itu, ia meminta penyidik Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


“Penetapan delapan orang tersangka ini seharusnya segera dihentikan. Energi bangsa tersedot ke sini,” tegasnya.


Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan belum melakukan penahanan karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi meringankan yang masih perlu diperiksa sebelum penyidik menentukan langkah hukum lanjutan.


Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.


Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, yang hingga kini belum diperiksa sebagai tersangka.


Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), yang telah diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.


Seluruh tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.


Klaster pertama juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sedangkan klaster kedua dijerat pasal tambahan terkait manipulasi dokumen elektronik yang membuat ancaman pidananya mencapai 8 hingga 12 tahun penjara.


Sementara itu, polemik ijazah Jokowi diprediksi masih akan berlangsung lama. Pakar komunikasi politik Effendi Gazali memperkirakan kasus tersebut baru akan tuntas pada akhir 2035.


Pandangan itu disebut sejalan dengan perkiraan ahli hukum tata negara Mahfud MD yang menilai penyelesaian perkara kemungkinan terjadi pada awal 2036. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter