Lisa Mariana meluapkan kekesalannya setelah namanya menjadi sorotan publik dan ikut terseret dalam polemik perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Situasi tersebut semakin memanas ketika nama artis Aura Kasih ikut disebut-sebut dalam pusaran isu yang berkembang di media sosial.
Melalui kolom komentar di akun Instagram pribadinya, Lisa secara terbuka mengungkapkan rasa kecewa dan ketidakadilannya atas perlakuan yang ia terima.
Ia menyinggung fakta bahwa dirinya menjadi satu-satunya perempuan yang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang menyeret nama Ridwan Kamil.
Lisa Mariana diketahui sempat dipanggil KPK karena diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi tersebut.
Mantan model majalah dewasa itu merasa menjadi sasaran utama, sementara pihak lain yang diduga memiliki kedekatan khusus dengan Ridwan Kamil justru belum dimintai keterangan.
Dalam unggahannya, ia geram karena merasa disalahkan sendirian dan mendapat tekanan besar dari publik.
Ia mengaku menjadi korban perundungan secara masif hingga harus menghadapi proses hukum.
“Gue kesel dari sekian banyak cewek, gue doang yang disalahin. Di-bully satu Indonesia, dipanggil KPK. Enak aja,” tulis Lisa dalam komentarnya.
Tak hanya itu, Lisa Mariana juga secara gamblang meminta agar Aura Kasih ikut dipanggil dan diperiksa oleh KPK.
Ia menilai seharusnya semua pihak yang diduga terlibat atau mengetahui aliran dana tersebut diperlakukan secara adil oleh penegak hukum.
“Lu tau nggak, gue kesel gue doang yang disalahin sampai dipanggil KPK. Panggil dong Aura Kasih juga,” tulisnya lagi.
Di sisi lain, pihak KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana korupsi tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Belum bisa kami sebutkan. Mungkin ada, ini masih terus didalami aliran ke mana saja,” ujar Budi Prasetyo pada Selasa (23/12).
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan dilakukan berdasarkan informasi serta bukti awal yang telah dikantongi penyidik.
Hal tersebut menjadi dasar untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara maupun aliran dana yang terjadi.
“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara, khususnya terkait perkara BJB ini, tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal,” lanjutnya.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan pemanggilan pihak lain dalam kasus tersebut.
(TribunStyle.com/Putri Asti)
Jangan lewatkan berita-berita TribunNewsmaker.com tak kalah menarik lainnya di Google News , Threads dan Facebook
Sumber: TribunStyle.com

Posting Komentar
Posting Komentar