infoselebb.my.id: Penilaian Mahfud MD ke MK Pasca Anwar Usman Paman Wapres Gibran Dipecat - LESTI BILLAR

Penilaian Mahfud MD ke MK Pasca Anwar Usman Paman Wapres Gibran Dipecat

Posting Komentar

Mahfud MD (Tangkapan layar Podcast @Mahfud MD Official)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua MK, Prof Mahfud MD menyebut putusan MK Nomor 114/2025 itu bersifat final dan berlaku seketika.


"Putusan MK itu berlaku sejak diucapkan, sejak palu diketokkan, itu berarti sudah mengikat. Anda suka atau tidak suka itu mengikat begitu diketok," tegas Mahfud dikutip dari Podcast Terus Terang yang ditayangkan di Youtube, dikutip pada Rabu (26/11).


Karena itu, menurutnya, seluruh jabatan sipil yang diisi polisi aktif harus segera dikembalikan kepada pejabat sipil. Ketika Kapolri menyatakan ingin membuat pokja terlebih dahulu, Mahfud menilai hal itu tidak menjadi menghambat.


“Kalau mau dibuat tidak memakan waktu, bisa. Gak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini teknis," imbuhnya.


Peristiwa yang dibahas ini terjadi terkait putusan MK pada 13 November 2025, serta rentetan putusan MK sejak polemik putusan Anwar Usman jelang perhelatan Pilpres.


Mahfud menyinggung bagaimana dinamika MK berubah sejak Anwar Usman diberhentikan.


“Sejak dia diberhentikan, MK mulai berani mengeluarkan putusan-putusan yang kembali ke zaman-zaman awal," katanya.


Putusan ini menjadi penting karena selama bertahun-tahun, frasa atau berdasarkan penugasan Kapolri menjadi dalih untuk menempatkan polisi aktif di berbagai jabatan sipil, bahkan sampai posisi dirjen, sekjen, deputi, dan lainnya.


Mahfud menyebut ini sebagai “penyelundupan hukum” karena penjelasan undang-undang tidak boleh menambah norma. Ia menjelaskan keras bahwa penjelasan itu tidak boleh memuat norma baru.


"Itu yang sering kita sebut sebagai penyelundupan hukum," tegasnya.


Ia menegaskan MK adalah negative legislator, sebuah lembaga yang membatalkan norma sehingga norma yang dibatalkan itu tidak berlaku mulai saat palu diketok.


“Tidak perlu perubahan undang-undang dulu. MK itu filosofinya negative legislator. Karena itu, pejabat Polri yang mengisi jabatan sipil harus segera ditarik, sementara penugasan teknis seperti pengamanan, ajudan, atau tugas lapangan tetap diperbolehkan tanpa dianggap sebagai jabatan struktural sipil," ungkapnya.


Mahfud menggarisbawahi di balik putusan ini, terdapat dinamika yang lebih luas yakni meningkatnya keberanian MK mengeluarkan putusan-putusan progresif setelah masa krisis kepercayaan publik.


Ia memberi contoh penghapusan presidential threshold melalui Putusan MK 62/2024, yang ia sebut sebagai langkah yang sangat progresif.


Ia juga menyinggung pembatalan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah, yang berdampak pada isu Kaesang.


"Saya anggap Mahkamah Konstitusi hebat waktu itu, dukungan langsung tumbuh lagi ke MK," ujarnya.


Namun Mahfud juga memberi kritik. Ia menilai MK tidak konsisten dalam putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal.


"MK ini tidak konsisten melempar bola liar," tandasnya. (*)


Dapatkan berita terupdate dari FAJAR

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter