infoselebb.my.id: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset, Istri Harvey Moeis Ikhlas Tasnya untuk Negara - LESTI BILLAR

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset, Istri Harvey Moeis Ikhlas Tasnya untuk Negara

Posting Komentar

Artis Sandra Dewi memutuskan mencabut gugatan keberatan penyitaan aset.


Sebelumnya, gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Namun pada Selasa (28/10/2025), Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya memilih mundur.


Hal itu diumumkan Andi Saputra selaku Humas PN Jakarta Pusat.


"Sedianya agendanya adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak, tetapi tadi tiba-tiba saja dari pihak pemohon mencabut permohonan keberatan, yakni dari pihak Sandra Dewi dan kawan-kawan," kata Andi dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.


Sandra mencabut gugatan karena menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


Dalam hal ini putusan terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.


"Salah satu alasan pencabutan adalah karena pihak pemohon menghormati putusan Harvey Moeis dalam kasus tindak pidana korupsi PT Timah," lanjutnya.


Andi turut membeberkan aset yang sempat ingin diperjuangkan Sandra Dewi.


Di antaranya ada perhiasan, tas, rumah, hingga rekening bernilai lebih dari miliaran.


"Dalam permohonan, yang keberatan untuk di sita yaitu perhiasan 140-an item, ada 88 tas, rumah di Kebayoran Baru, rumah di Jakarta Barat, dua kondominium di daerah Serpong, pemblokiran sejumlah rekening lebih dari miliaran," papar Andi.


Terkait eksekusi aset, Andi menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan pihak kejaksaan.


"Soal eksekusi itu kewenangan kejaksaan," tutupnya.

CABUT GUGATAN KEBERATAN - Sandra Dewi keberatan asetnya ikut disita Kejagung buntut kasus korupsi Harvey Moeis. Namun kini, ia mencabut gugatan keberatan tersebut.

CABUT GUGATAN KEBERATAN - Sandra Dewi keberatan asetnya ikut disita Kejagung buntut kasus korupsi Harvey Moeis. Namun kini, ia mencabut gugatan keberatan tersebut. (Tribunnews/Ashri Fadilla | Instagram @sandradewi)

Kronologi Gugatan

Ya, sebagai informasi, Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi kini berstatus sebagai terpidana.Bapak dua anak itu terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah.


Kerugian negara atas kasus tersebut pun mencapai Rp300 triliun.


Harvey Moeis pun divonis 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya pada Juli 2025 lalu.


Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp420 miliar.


Sementara itu aset-aset Harvey Moeis telah disita untuk negara.


Sandra Dewi kemudian melayangkan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Pemain film Quickie Express tersebut keberatan atas penyitaan perhiasan, tas, hingga rumah.


Sandra Dewi beralasan aset yang dirampas merupakan hasil endorse, pemberian pribadi, dan hadiah.


Ia juga memastikan aset-aset tersebut tidak terkait dengan tindakan korupsi Harvey.


Sandra dan Harvey ternyata juga memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah atau perjanjian pra nikah.


(TribunnewsMaker.com/Febriana)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter