Reza Gladys sebagai korban dalam kasus pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani, puas terhadap hasil sidang.
Nikita Mirzani selaku terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Surya Batubara, tim hukum Reza Gladys, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi pembuktian bahwa proses hukum berjalan sesuai fakta.
“Yang paling penting bagi kami adalah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Soal lamanya hukuman, itu kewenangan majelis hakim,” ujar Surya kepada awak media usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Surya juga meluruskan isu yang sempat beredar di publik soal produk skincare milik Reza Gladys.
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti bersalah atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti bersalah atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)
Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun produk Reza Gladys yang dinyatakan melanggar aturan hukum maupun izin edar.
“Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah. Kalau ada yang bilang produk itu bermasalah, buktikan. Laporkan ke BPOM,” tegas Surya.
“Kalau tidak ada bukti, jangan dipaksakan seolah-olah ada pelanggaran. Kami sudah lelah dengan isu yang tidak berdasar,” tambahnya.
Surya juga menyinggung soal pihak tertentu yang sempat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, namun kemudian mencabutnya.
Ia mengingatkan bahwa langkah seperti itu bisa berbalik menjadi masalah hukum baru.
“Kalau sudah ada putusan yang menyatakan bersalah, bagaimana dengan perbuatan melawan hukum? Selamat mencabut. Jangan cabut gugat seenaknya. Kalau dicabut lagi, kami yang akan menggugat,” tegas Surya.
Selain itu, Surya mengungkap bahwa berdasarkan putusan hakim, ada oknum dengan inisial ‘O’ yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
“Ada oknum yang terlibat dan akan kami usut. Inisialnya ‘O’. Dalam putusan nanti bisa dilihat siapa yang dimaksud,” ujarnya.
Saat ditanya apakah oknum itu seorang dokter, Surya hanya menjawab diplomatis.
“Kalian tahu semualah, enggak usah disebut. Sudah pada tahu semua,” katanya.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)


Posting Komentar
Posting Komentar