Keputusan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan tidak akan menempati rumah pensiun mewah hadiah dari negara senilai estimasi Rp 200 miliar, langsung memicu beragam reaksi.
Salah satu komentar paling menohok datang dari Roy Suryo, tokoh yang dikenal sebagai penggugat ijazah Jokowi.
Rumah peristirahatan yang kini menjadi sorotan itu terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Alih-alih menjadikannya tempat tinggal, Presiden Jokowi menyebut lahan tersebut akan difungsikan sebagai ruang pertemuan atau ruang publik.
Analisis Pedas Roy Suryo: Kekhawatiran Pelanggaran Aturan dan 'Ajakan Kongko Termul'
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo, menyambut pernyataan Jokowi dengan nada skeptis.
Ia menilai proyek rumah pensiun tersebut berpotensi melanggar aturan fasilitas mantan presiden yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.
Roy Suryo secara terang-terangan menaksir bahwa rumah itu justru akan dimanfaatkan Jokowi sebagai ajang kumpul-kumpul bagi para "Termul" sebutan yang ia gunakan untuk para pengikut Jokowi.
Ia menggarisbawahi adanya potensi pelanggaran aturan terkait nilai maksimal fasilitas.
"Ini melanggar aturan. Kenapa? Ada undang-undang nomor 7 tahun 1978 khususnya pasal 8 di situ jelas aturan berapa nilai maksimal untuk seorang mantan presiden. Maksimal plus minus Rp 20 miliar," katanya, seperti dikutip dari YouTube Langkah Update yang tayang pada Senin (27/10/2025) via TribunJakarta.
Roy lantas merinci perhitungan fantastis dari aset tersebut. Tanah yang dialokasikan pemerintah untuk Jokowi mencapai 12.000 meter persegi (1,2 hektar).
Berdasarkan harga tanah di kawasan itu, ia menaksir total nilainya kini bisa mencapai Rp 200 miliar.
"Harga tanah di sana sekarang kalau dikalikan 1,2 hektar sudah nilainaya 200 miliar. Jadi sudah 10 kali nilai harga yang diberikan oleh pemerintah terhadap mantan presidennya," jelasnya.
Anggaran Rakyat untuk Keperluan Pribadi?
Kritik Roy Suryo tidak berhenti di situ. Ia juga menyoroti fakta bahwa negara masih menanggung seluruh biaya hidup mantan presiden sesuai undang-undang.
Ia meminta perhatian publik.
"Rakyat harus tahu, undang-undang itu harus mengatur negara masih membiayai kendaraan, masih membiayai sopir, masih membiayai seisi rumah."
Dengan adanya rumah baru tersebut, Roy khawatir anggaran rakyat akan tersedot untuk keperluan non-esensial.
"Apa kita rela? Kalau saya bisa pastikan nanti kalau sudah diresmikan itu hanya akan menjadi ajang kongko-kongko para termul yang ada di sana. Mereka datang tiap hari, kemudian makan minum di sana, siapa yang membiayai makan minum? Uang kita, uang rakyat itu," tegasnya.
Ia pun menyamakan sumber dana rumah pensiun tersebut dengan proyek-proyek besar lainnya.
"Kalau dikatakan uang negara iya, sama seperti uang negara katanya BUMN akan membiayai kereta Whoosh, akhirnya yang dipakai uang rakyat, karena itu uang dari APBN."
Menutup komentarnya, Roy Suryo berpendapat bahwa beban utang proyek-proyek besar kini ditanggung rakyat.
"Jadi, dosa utang Jokowi pada Whoosh, pada IKN dan nanti rumah yang akan ditempati itu adalah uang rakyat," pungkasnya.
Keinginan Jokowi: Lebih Nyaman di Rumah Lama
Terlepas dari kritikan yang muncul, Presiden Jokowi telah menegaskan pendiriannya. Ia menyatakan tidak akan pernah menempati rumah pensiun hadiah negara yang berlokasi di Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Jokowi mengulangi rencananya bahwa rumah yang kini hampir rampung itu akan dimanfaatkan sebagai ruang publik dan pertemuan.
“Ya, bisa saja untuk pertemuan-pertemuan. (Dibuka sesekali untuk ruang publik) kayaknya iya, bisa aja,” ujar Jokowi saat ditemui di Banjarsari, Kota Solo, pada Senin (27/10/2025).
Secara personal, mantan Wali Kota Solo ini mengaku lebih memilih tinggal di kediamannya yang lama.
"Tetap di rumah lama. Sudah punya rumah, meskipun rumahnya kecil ya, tapi tetap senang di rumah yang lama," jelasnya.
"Enggak, tetap di Sumber," tegasnya kembali, merujuk pada rumah lamanya di Solo.
Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini, rumah pensiun tersebut masih menjadi milik negara di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara. "Dan saya melihat juga belum selesai,” tambah Jokowi.
Lokasi dan Aturan yang Mengikat
Rumah pensiun Jokowi berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Colomadu, hanya sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo.
Area tersebut dikelilingi oleh fasilitas publik dan dekat dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dengan harga tanah yang mencapai Rp 10–15 juta per meter persegi seiring pesatnya pembangunan.
Fasilitas rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden diatur ketat dalam UU Nomor 7 Tahun 1978.
Sebagai turunannya, terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 yang menyebutkan bahwa luas tanah maksimal untuk pembangunan rumah mantan presiden adalah 1.500 meter persegi.
Saat ini, rumah baru Jokowi dibangun di atas lahan yang jauh lebih luas, yakni 12.000 meter persegi.
Warga setempat dilaporkan berharap rumah tersebut segera rampung agar mantan presiden dapat menempatinya setelah purnatugas.
(TribunTrends.com/TribunJatim.com)

Posting Komentar
Posting Komentar