infoselebb.my.id: Pemilik Akun TikTok yang Fitnah Atta Halilintar Nikah Siri dengan Ria Ricis Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun - LESTI BILLAR

Pemilik Akun TikTok yang Fitnah Atta Halilintar Nikah Siri dengan Ria Ricis Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun

Posting Komentar

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. (Instagram/attahalilintar)


Atta Halilintar resmi melaporkan akun TikTok yang menyebar fitnah perceraian dari Aurel Hermansyah hingga nikah siri dengan Ria Ricis pada Rabu (4/9/2024). Sang pemilik akun dikenakan dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik.


"Dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE," terang Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi tim Suara.com, Kamis (5/9/2024).


Buntut laporan Atta Halilintar, pemilik akun TikTok yang menyebar fitnah terancam pidana penjara sampai di atas 5 tahun.

Aurel Hermansyah - Atta Halilintar - Ria Ricis (Instagram)


"Ancamannya 6 tahun penjara ya," kata Nurma Dewi.


Selain hukuman penjara, pemilik akun TikTok tersebut juga berpotensi dikenakan denda yang sangat besar atas perbuatannya.


"Dendanya Rp1 miliar," tutur Nurma Dewi.


Sebagaimana diketahui, Atta Halilintar sedang jadi sasaran fitnah. Di media sosial, Atta disebut sudah bercerai dari Aurel Hermansyah hingga menikah siri dengan Ria Ricis.


"Intinya, saya sebagai kepala rumah tangga dibilang lagi cerai. Terus selain dibikin seolah saya atau istri gugat cerai, dibilang nikah siri sama ini dan itu," jelas Atta Halilintar.

Ria Ricis dan Atta Halilintar (YouTube/Ricis Official)


Atta Halilintar sendiri sebelumnya menyatakan bakal menindak tegas para penyebar fitnah lewat laporan polisi. Malam tadi, ia ditemani Aurel Hermansyah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.


Namun, Atta Halilintar tidak memberikan penjelasan detail soal laporan semalam. Ia cuma meminta dukungan agar upayanya menindak tegas para penyebar fitnah diberikan kelancaran.


"Mohon doanya aja, semoga lancar," ucap Atta Halilintar.  (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter