Wali Kota Medan Bobby Nasution buka suara mengenai kontroversi jet pribadi yang digunakan adik iparnya Kaesang Pangarep dan Erina Gudono.
Sebelumnya, KPK mengaku akan segera meminta klarifikasi kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi soal penggunaan fasilitas jet pribadi.
Dikutip dari Cnnindonesia.com, Bobby Nasution membela adik iparnya Kaesang Pangarep yang saat ini mendapat sorotan setelah dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi.
"Coba lihat tanggal berapa (keberangkatan), kepunyaan siapa pesawatnya, pakai dana siapa walaupun itu bukan pesawat sendiri walaupun itu sewa uangnya dari mana silahkan dicek, " kata Bobby Nasution, Selasa (3/9/2024).
Dia memastikan fasilitas jet yang dipakai Kaesang bersama istrinya Erina Gudono bukan hasil dari korupsi maupun APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Bobby pun mempersilakan publik untuk mengeceknya.
"Silahkan dicek, silahkan diperiksa apakah ada bagian uang dari APBD apakah ada uang korupsi, yang pasti saya sampaikan tidak. Saya bisa pastikan bukan dari situ, " ungkapnya.
Bobby Nasution mempertanyakan apakah Kaesang pejabat publik sehingga dipanggil KPK. Menurut Bobby, Kaesang, bukanlah pejabat publik.
"Emang Kaesang pejabat publik? Setahu saya Kaesang bukan pejabat publik ya," kata Bobby Nasution di DPRD Medan, Selasa (3/9/2024).
Saat ditanya soal narasi Kaesang menghilang usai kasus jet pribadi viral, Bobby membantah hal itu. Menurut Bobby, Kaesang tidak menghilang.
"Kabur? Mana ada kabur, nggak nggak," ucapnya.
Diketahui, Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono mendapat sorotan setelah menggunakan fasilitas jet pribadi ke Amerika Serikat untuk keperluan Erina yang menempuh pendidikan S2 di University of Pennsylvania.
Semua bermula dari foto jendela pesawat yang diunggah Erina Gudono saat keduanya pergi ke Amerika Serikat. Dia mengunggah foto jendela pesawat berbentuk oval. Jendela itu berbeda dari pesawat komersil.
Kaesang dan Erina berangkat ke Amerika dengan memamerkan gaya hidup mewah di tengah aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Pilkada yang mengakomodir keinginan Kaesang maju Pilkada 2024.
Tak hanya itu, Publik mempertanyakan dari mana asal pesawat itu. Jika memang Kaesang menyewanya, hal tersebut dinilai tidak pantas sebagai seorang putra presiden.
Sejumlah pihak menduga Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura.
KPK berencana meminta klarifikasi kepada Kaesang, namun keberadaan Kaesang hingga kini belum diketahui.
Hanya saja PSI mengklaim Kaesang sudah di Jakarta sejak tanggal 28 Agustus 2024 lalu. Adapun Kaesang Pangarep juga Ketum PSI.
Masih hangatnya isu itu, foto Bobby Nasution dan istri, Kahiyang Ayu, sedang menaiki jet pribadi di media sosial.
Merespons itu, Bobby tidak menjelaskan secara gamblang apakah jet pribadi yang dinaikinya sesuai dengan foto yang beredar.
Ia mempersilakan semua pihak untuk mengeceknya.
"Semua kami pernah naik pesawat. Coba lihat tanggalnya berapa? Punya siapa pesawatnya,” kata menantu Jokowi itu usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (3/9/2024).
Bobby juga mempersilakan untuk mengecek dana yang ia pakai saat menaiki jet pribadi.
“Pakai dana siapa? Kalaupun itu kamu punya sendiri, walaupun itu sewa, uang dari mana? Silakan dicek," bebernya.
Ia mengklaim walaupun pernah naik jet pribadi yang pernah terlihat di Solo pada 11 Desember 2022, tidak pernah menggunakan anggaran negara ataupun korupsi.
KPK Akan Periksa Gibran Hingga Boyamin
Pemanggilan KPK terhadap Kaesang Pangarep haruslah ditempatkan dalam rangka Penegakan Hukum Pidana dengan berpedoman pada KUHAP dan UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK yaitu dalam rangka penyelidikan (meskipun diawali dengan tahapan telaah dan klarifilasi).
Jadi bukan hanya sekedar formalitas untuk memenuhi desakan publik.
Namun demikian jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, seharusnya dilakukan setelah KPK melalukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi Koordinator MAKI Bonyamin Saiman sebagai Pelapor.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka diperiksa selaku Walikota Solo saat itu karena menanda tangani MoU dan/atau Perjanjian Kerjasama dengan Dirut salahs satu e-commerce Juga Sdr. Gang Ye, Ketua DPRD Solo serta Presiden Jokowi, sebagai ayah Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, karena konteksnya adalah dugaan KKN.
Maka seharusnya sebelum KPK memanggil Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono untuk diperiksa dan didengar keterangannya, maka terlebih dahulu KPK harus memeriksa sejumlah pihak.
Di antaranya, Bonyamin Saiman, sebagai Pelapor, Gibran Rakabuming Raka, selaku Walikota Solo saat itu yang menanda tangani MoU, Direktur e-Commerce di Indonesia
Kemudian, Gang Ye, Ketua DPRD Solo tahun 2021, dan Presiden Jokowi.
Mengapa, karena sesuai dengan uraian peristiwa dan fakta-fakta sebagaimana Laporan Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman tanggal 28/8/2024, melampirkan MoU dan/atau Perjanjian Kerjasama, dibuat antara Pemerintah Kota Solo dan salah satu e-Commerce, ditanda tangani Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021, sebagai Walikota Solo kala itu, untuk mendirikan Kantor dan Pusta Gaming di atas lahan Pemkot Solo.
Karena ada MoU dan/atau Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Solo dengan salah satu e-Commerce itulah, maka dugaan terjadi peristiwa pidana korupsi berupa gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER, oleh Kaesang Pangarep dapat diurai benang merahnya lewat proses penyelidikan KPK secara projustitia.
Melalui penyelelidikan itulah hubungan antara salah satu petinggi perusahaan e-commerce terkemuka yaitu Gang Ye, selaku petinggi perusahaan SEA Limited dan Garena, yang disebut-sebut telah memberikan fasilitas Privat Jet untuk Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono.
Dapat diurai melalui proses pertanggungjawaban pidana korupsi agar prinsip perlakuan setiap orang sama di hadapan hukum tercipta.
Jika memperharikan tempat di mana MoU dan/ atau Perjanjian Kerjasama yang dibuat dan ditanda tangani oleh Gibran Rakabuming Raka dan salah satu e-Commerce di Indonesia, yaitu pada 23 April 2021, hal itu berarti pada waktu itu Gibran Rakabuming Raka baru 2 (dua) bulan menjadi Walikota Solo, (dilantik 26/2/2021).
Artinya baru menjabat Walikota Solo kurang dari 2 (dua) bulan, tetapi sudah menandatangani MoU dan Perjanjian Kerjasama.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Tribun-Medan)
Posting Komentar
Posting Komentar